Friday 16 November 2018

Manfaatkan Fintech Dengan Bijak Yuk!

Beberapa waktu lalu hits banget di social media tentang Fintech yang mengakibatkan beberapa orang terjebak hutang hingga berimbas negatif seperti resign dari tempat kerja hingga mau bunuh diri. Serem ya?


Bagi sebagaian masyarakat awam mungkin kejam, tapi sebenarnya fintech itu membantu kita untuk memperbaiki ekonomi lho, asalkan kita tahu bagaimana cara memanfaatkan fintech serta mengelolanya dengan bijak.

Arti Fintech (Financial Technology)


Financial Technology atau sering disingkat menjadi Fintech adalah sebutan untuk jasa layanan keuangan yang berbasis Teknologi Informasi. Bentuknya bisa berupa jasa keuangan Pembayaran (payment), Pendanaan (funding), Perbankan (digital banking), Pasar Modal (Capital Market), Perasuransian (Insurtech), ataupun jasa pendukung lainnya (Support Fintech).Di Indonesia sendiri ada 73 Fintech yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan baru 1 Fintech yang memiliki izin. Berikut daftat fintech terdaftar di OJK: FINTECH TERDAFTAR DI OJK - AGUSTUS 2018



Saat acara sosialisasi program fintech peer to peer landing “kemudahan dan risiko untuk konsumen” di atmosfer cafe, Bandung, 13 November 2018, Pak Audi Ramzi salah satu perwakilan OJK menyampaikan diluar sana masih ada 300-an fintech ilegal yang sistem kerjanya tidak sesuai dengan ketentuan OJK. Bahkan jumlah tersebut terus bertambah setiap harinya.

Manfaat Fintech Untuk Masyarakat


Selain mempermudah akses yang berhubungan dengan jasa keuangan, fintech memiliki beberapa manfaat, diantaranya mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja, membantu UMKM mendapatkan bantuan modal dengan birokasi yang mudah, membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dari besarnya manfaat fintech, ada oknum tertentu yang juga memanfaatkan fintech sehingga merugikan orang lain. Fyi, perpuratan uang dalam fintech saat ini sudah mencapai 13 triliun rupiah, jumlah ini tentunya terus meningkat dengan semakin banyaknya masyarakat yang mau mencoba memanfaatkan fintech.


Saat acara kemarin ada dua perwakilan fintech yang dihadirkan. Pertama ada Bapak Sigit Aryo Tejo dari Modalku dan yang kedua Bapak Yefta Surya dari Esta Kapital Fintek. Meski keduanya sama-sama memiliki produk fintech, namun masing-masing punya pangsa pasar sendiri. Modalku menyasar wirausahawan yang memang sudah memiliki usaha yang berjalan, semantara Esta memberikan pinjaman khusus pada entrepreneur wanita. Dan ini menjadi bukti bahwa fintech tidak mengambil nasabah bank konvesional, namun menjadi solusi baru bagi masyarakat yang tidak bisa difasilitasi pendanaannya oleh Bank.

Agar Tak Terjebak Fintech Abal-Abal/Ilegal


Jumlah pembayaran melebihi 20% dari jumlah peminjaman, merupakan salah satu ciri fintech ilegal. Dalam ketetapannya, OJK memberikan batas bunga sebesar 20%, nah fintech yang kamu gunakan gimana? Lebih dari 20% nggak?  Yuk pastikan, fintech yang kita pakai ini merupakan fintech legal! OJK pun sudah memberikan Tips untuk meminjam peer to peer landing secara bijak. Lihat pada gambar dibawah ini ya!


Mudah yaa kalo kita tahu bagaimana cara memanfaatkannya? Tapi ternyata beneran ada loh orang-orang yang terjerat fintech abal-abal. Menurut Sulaeman Hara, salah satu undangan Ngobrol Tempo, yang notabene adalah Ketua Umum Asosiasi Pengguna Kartu Kredit Indonesia (APKKRINDO),  ada banyak pengaduan pengguna fintech yang merasa diteror. Bahkan, fintech tersebut ada yang sudah terdaftar di OJK. Lalu bagaimana penanggulangannya? Pak Audi menyarankan jika teman-teman merasa dirugikan bisa langsung buat pernyataan dan laporkan ke OJK Fintech Centre.


Alhamdulillah, hadir diacara Ngobrol Tempo dan OJK tentang Fintech bikin saya tercerahkan. Semoga kita dijauhkan dari fintech ilegal, dan bisa mengelola keuangan dengan baik serta memanfaatkan fintech dengan bijak agar tujuan finansial kita tercapai ya!

Semoga bermanfaat ^_^

1 comment:

  1. Hayuuu, alhamdulillah jadi lebih paham tentang fintech dan P2P
    Jadi lebih hati2 dalam meminjam dana.

    ReplyDelete